Pengalaman Mengurus Syarat Numpang Nikah Beda Provinsi Tahun 2020

11:09 AM


Jodoh itu Allah yang atur, kamu tidak tahu dengan siapa kamu menikah dan dari mana jodohmu berasal. Jika kamu dan pasangan sudah mantap ke jenjang lebih serius, kamu harus tahu persyaratan mengurus pernikahan secara sah dan di akui negara. 


Apalagi jika kamu dan pasangan berasal dari daerah yang berbeda, pastinya butuh perjuangan untuk mengurus proses birokrasi menuju halal agar bisa mendapatkan buku nikah, seperti pengalaman yang w alami.


W berasal dari Jakarta tapi w merantau dan sudah ganti KTP Batam, dan pasangan w berasal dari Bandung, kami berdua sama-sama kerja di Batam. Sedangkan pihak keluarga ingin pernikahan diadakan di Jakarta dan keluarga calon w juga lebih dekat karena tinggal di Bandung. 

Jadi karna w KTP Batam, w harus mengurus persyaratan dari Batam untuk menikah di Jakarta dan pasangan w KTP Bandung jadi harus mengurus persyaratan dari Bandung untuk nikah di Jakarta. Ribet banget kan?? tapi mau gak mau harus dilalui dan ternyata setelah di lewati gak seribet itu kok prosesnya. 

Buat kamu yang ingin menikah di domisili yang berbeda, pengurusan syarat numpang nikah harus dari 3 bulan sebelum hari pernikahan, berikut pengalaman w mengurus syarat numpang nikah beda provinsi.

1. Meminta surat pengantar nikah dari RT/RW

Calon pengantin pria (CPP) dan calon pengantin wanita (CPW) masing-masing mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW setempat sesuai alamat domisili pada KTP. Bawa KTP dan KK, untuk jaga-jaga sekalian bawa foto kopinya. 

2. Meminta surat pengantar dari Kantor Kelurahan
Selanjutnya CPP dan CPW datang ke Kantor Kelurahan domisili masing-masing dengan membawa berkas-berkas berikut :
  • Surat pengantar nikah dari RT/RW
  • Foto background biru 3x4 dan 2x3 (masing-masing 2 lembar)  
  • Fotokopi KTP CPP dan CPW (masing-masing 1 lembar) 
  • Fotokopi KK (masing-masing 1 lembar) 
  • Fotokopi KTP orang tua (masing-masing 1 lembar)
  • Materai 6000 (1 lembar)
Syarat-syarat diatas dibutuhkan untuk mendapatkan formulir yang wajib diisi sebagai berikut :
  • Surat pernyataan/sumpah belum perna kawin/menikah. Disurat ini wajib melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi yang kecamatannya harus sama dengan domisili KTP kita (masing-masing 1 lembar)
  • Surat izin orang tua (N4)
  • Surat pengantar perkawinan (N1)
Setelah mengisi surat pernyatan, surat izin orang tua dan persyaratan lengkap, kamu akan mendapatkan surat pengantar perkawinan (N1) untuk di lanjutkan ke KUA setempat.

3.  Datang ke KUA 

Selanjutnya datang ke KUA untuk meminta Surat Rekomendasi Numpang Nikah di KUA daerah tujuan, misalnya tempat tinggal atau lokasi gedung tempat diselenggarannya pernikahan, jangan lupa bawa juga berkas-berkasnya dari Kantor Kelurahan dan foto background biru 2x3, 3x4 dan 4x6.

4. Datang ke KUA daerah yang ditujuh

Selanjutnya bawa surat rekomendasi numpang nikah dan berkas-berkas calon pengantin pria (CPP) dan calon pengantin wanita (CPW) dari KUA daerah asal ke KUA daerah yang ditujuh dan bawa juga foto background biru CPP dan CPW 2x3 (masing-masing 4 lembar), 4x6 (masing-masing 1 lembar) dan fotokopi KTP dua orang saksi untuk akad nikah (masing-masing 1 lembar). Setelah dokumen diserahkan selanjutnya  kamu akan mendapatkan formulir yang wajib diisi sebagai berikut :

  • Surat Permohonan kehendak perkawinan (N2), jika ada kekurangan dokumen nanti akan ditulis oleh pihak KUA di poin no. 8-9, kamu tinggal melengkapinya saja. Selanjutnya kamu akan mendapatkan jadwal kursus bimbingan pranikah dan wajib datang bersama bagi CPP dan CPW.
  • Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  • Naska Penasihatan Calon Pengantin

Setelah mengisi semua formulir dan melengkapi dokumen selanjutnya kamu akan mendapatkan No. Billing Bank biaya untuk menikah di luar KUA sebesar Rp 600.000,- dan kamu harus segera transfer sebelum batas waktu yang ditentukan dan tanda bukti pembayaran jangan sampai hilang. 

Supaya tidak bolak-balik datang ke KUA, kamu bisa menyerahkan tanda bukti pembayaran saat kursus bimbingan pranikah di KUA.


Setelah mengikuti kursus bimbingan pranikah di KUA, kamu akan mendapatkan sertifikat. Saran dari w yang sudah pengalaman coba kamu negosiasi dengan pihak KUA agar jadwal kursus pranikah berdekatan dengan tanggal pernikahan.


Jangan seperti pengalaman w dan pasangan, kami harus bolak-balik Batam-Jakarta karna harus mengikuti kursus bimbingan pranikah tanggal 29 januari 2020 sedangkan tanggal pernikahan 15 februari 2020 nanggung banget kan, BUSET BERAT DI ONGKOS!! tiket pesawat mahal dan cuti kerja terbatas.

Untuk pengurusan dokumen di KUA Jakarta w minta tolong sama bokap w, jadi dokumen dari Batam ke Jakarta dan dokumen dari Bandung ke Jakarta di kirim melalui expedisi. Jadi w dan pasangan datang ke Jakarta pada saat kursus pranikah dan hari pernikahan.

Begitulah proses persyaratan menuju pernikahan yang sah, apalagi nikahnya beda provinsi, kamu musih nabung untuk biaya perjalanan, belum lagi biaya acara pernikahannya, posting berikutnya w bakal tulis pengalaman persiapan pernikahan w, karena banyak yang nanya dan request makannya w bakal tulis di blog ini, buat persiapan kamu yang mau nikah tahun ini.

You Might Also Like

20 komentar

  1. Yg ngirim data secara online ke KUA tmpt nikah ?

    ReplyDelete
  2. kalo salah satu calon nya beda provinsi proses ngurus surat suratnya sama kah? soalnya saya jkt calon jateng, dan nikah di jateng

    ReplyDelete
  3. Kalau pihak laki2 mau minta surat numpang nikah gk perlu berkas perempuannya kan ya bang?

    ReplyDelete
  4. Terima kasih atas informasinya, sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  5. Trima kasih, saya memang lagi butuh informasi ini

    ReplyDelete
  6. Lancar sampe hari H 🤲 aamiin

    ReplyDelete
  7. Giamana buat surat NA jika beda daerah dan tidak bisa pulang karena halangan

    ReplyDelete
  8. Sangat membantu.moga aja lancar sampai hari H amin ya Allah

    ReplyDelete
  9. Pihak KUA salah ketik WNI jadi WNA di surat pengantar nikah harus di revisi enggak ya di KUA CPP?

    ReplyDelete
  10. Thanks kak sudah sharing, bermanfaat banget buat yg sedang mengurus hal yg sama~

    ReplyDelete
  11. Terima kasih informasinya sangat" Bermanfaat penjelasannya, tapi klo yg numpang nikahnya yg cowonya aja, apakah berkas si cpw nya juga di lampirkan bang? 🙏

    ReplyDelete
  12. Bismillah

    Terima kasih atas infonya Kak, semoga Allah berkahi pernikahannya, Aamiin

    maaf saya mau tanya, untuk menikah dgn warga asing di KUA Jakarta dgn KTP saya ( wanita ) luar Kpta Jakarta ?

    ReplyDelete
  13. kak ijin, ini persyaratannya sama kan ya di semua KUA?

    ReplyDelete
  14. Syukron katsiran sudah membagi pengalamannya kak..
    bermanfaat banget..
    Barakallahu fiik..

    ReplyDelete
  15. Kak izin, untuk bimbingan pranikah CPP CPW apa wajib datang kak?

    ReplyDelete
  16. Katanya, kalau menikah di KUA tidak dikenakan biaya selama di hari dan jam kerja. Apa betul?

    ReplyDelete

Like us on Facebook

cikpu.id

Instagram